ADMINISTRASI PAJAK

Wah! Ada Email Blast Lagi dari DJP, WP Diminta Perbarui Data Pribadi

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 16:09 WIB
Wah! Ada Email Blast Lagi dari DJP, WP Diminta Perbarui Data Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah sedang melakukan transisi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara bertahap. Dalam hal ini, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

"Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku dan Anda harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda," katanya dalam email blast, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Neilmaldrin mengatakan NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk login pada situs web pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum bisa login menggunakan NIK, harus melakukan beberapa langkah. Pertama, login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.

Kemudian, wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Setelahnya, wajib pajak dapat mengeklik tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil. Apabila mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

"Segera lakukan pemutakhiran data profil agar Anda dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit," bunyi email tersebut.

Neilmaldrin menambahkan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari program reformasi perpajakan dan telah diamanatkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sejak 14 Juli 2022, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini