Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga September 2020 masih mengalami kontraksi 30,4%. Padahal, capaian pada periode yang sama tahun lalu kontraksinya hanya 1,69%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan salah satunya disebabkan adanya pemberian diskon angsuran PPh Pasal 25. Besarnya pengurangan telah diperbesar dari 30% menjadi 50%.
“Untuk PPh badan, kami lihat tekanannya karena kami memberikan pengurangan cicilan masanya, dari 30% ke 50%. Ini membuat penerimaan pajak mengalami tekanan, terutama sejak Agustus saat mulai policy itu," katanya
Kontraksi pada penerimaan PPh badan telah terjadi sejak kuartal I/2020. Saat itu, kontraksi penerimaan PPh badan tercatat sebesar minus 13,56%. Namun, pada kuartal II/2020 kontraksinya mencapai 26,69%.
Secara bulanan, kontraksi penerimaan PPh badan pada September 2020 sebesar 57,74%, lebih dalam dibandingkan dengan capaian pada Agustus 2020 yang minus 49,14%, dan pada Juli 2020 minus 45,55%.
Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut lebih banyak dipengaruhi penurunan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga September 2020 juga mengalami kontraksi 6,51%, lebih dalam dari kinerja periode yang sama tahun lalu minus 4,59%. Penerimaan PPh final terkontraksi 6,96%, sedangkan pada periode yang sama 2019 mampu tumbuh positif 6,44%. (kaw)