AMERIKA SERIKAT

Waduh! Perusahaan Milik Trump Terbukti Bersalah karena Kasus Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 17:15 WIB
Waduh! Perusahaan Milik Trump Terbukti Bersalah karena Kasus Pajak

Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat saat berbicara kepada para pendukungnya selama Reli Save America di Sarasota Fairgrounds di Sarasota, Florida, AS, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

NEW YORK, DDTCNews - Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, divonis bersalah karena menipu otoritas pajak di New York.

Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan Trump Organization dan entitas terpisah Trump Payroll Corp terbukti melakukan kecurangan di bidang pajak selama belasan tahun. Pengadilan pun membuktikan kesalahan perusahaan Trump tersebut sehingga dijatuhi vonis.

"Ini adalah kasus keserakahan dan kecurangan," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Bragg mengatakan kedua entitas milik Trump dihukum karena menjalankan skema penipuan dan penghindaran pajak selama 13 tahun. Salah satu modusnya yakni dengan memalsukan catatan bisnis.

Secara keseluruhan, perusahaan Trump dinyatakan bersalah atas 17 dakwaan. Dalam persidangan, hakim setuju dengan pendapat jaksa penuntut soal kesalahan perusahaan yang kini dijalankan 2 anak Trump, Donald Jr. dan Eric Trump.

Perusahaan Trump kemudian dijatuhi denda US$1,6 juta atau sekitar Rp25 miliar.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Mantan CFO Trump Organization Allen Weisselberg dalam persidangan mengaku bersalah atas 15 tuduhan penipuan pajak. Dia bersaksi melawan mantan perusahaannya sebagai bagian dari upaya pembelaan diri, tetapi tanpa menyeret nama Trump.

Weisselberg mengaku telah bersekongkol dengan perusahaan untuk menerima keuntungan yang tidak dilaporkan kepada otoritas, seperti apartemen mewah di kawasan Manhattan, mobil mewah, dan uang sekolah untuk cucunya.

Dia juga setuju membayar denda dan hukuman hampir US$2 juta atau Rp31,1 miliar dan menyelesaikan hukuman penjara 5 bulan sebagai ganti kesaksian selama persidangan, yang dimulai pada Oktober 2022.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sementara itu, Trump melalui media sosialnya menyatakan Trump Organization tidak bersalah dalam kasus pajak tersebut. Menurutnya, Weisselberg melakukan penipuan pajak atas kewajiban pajak pribadinya.

Dilansir today.rtl.lu, dia mengaku kecewa terhadap putusan itu dan berencana mengajukan banding. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M