KABUPATEN BOGOR

Waduh, Pemilik Indekos di Kabupaten ini Susah Betul Ditagih Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:39 WIB
Waduh, Pemilik Indekos di Kabupaten ini Susah Betul Ditagih Pajak

Ilustrasi.

KABUPATEN BOGOR, DDTCNews—Kendati jumlah populasi indekos cukup besar, sumbangan indekos terhadap penerimaan pajak hotel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diklaim terlampau minim.

Kepala Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Sehu Syam mengaku setidaknya ada 50 unit indekos yang memiliki unit kamar lebih dari 10 pintu di wilayahnya. Namun, pemilik indekos yang membayar pajak hotel sangat mini.

“Oleh karena itu, saya sangat mendukung UPT Pajak Kelas A Ciomas untuk turun ke bawah dalam menggali potensi pajak kos-kosan yang ada di Desa Babakan,” ujarnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sehu menilai pemilik kos tidak hanya lalai, tetapi pada dasarnya enggan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini terlihat dari pemilik kos yang jarang mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ke Pemerintah Desa.

SKDU menjadi pintu gerbang utama agar pemerintah dapat mendeteksi usaha kos yang dapat menjadi wajib pajak. Untuk itu, Sehu bersama jajarannya terus melaksanakan sosialisasi demi menyadarkan pemilik indekos terkait kewajiban pajak hotel.

“Kami kerap menyosialisasikan kepada pemilik kos- kosan agar taat pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja, tapi harus ada kontribusinya ke negara,” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kondisi tersebut terjadi di wilayah lainnya. Kepala Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea. Warso mengakui potensi penerimaan pajak dari sektor indekos selama ini belum tergali secara maksimal.

Padahal, wilayah Desa Cibanteng berdekatan dengan Kampus IPB, sehingga banyak pelaku usaha indekos. “Pemerintah desa sudah menginstruksikan kepada para pelaku usaha kos-kosan agar memberikan kontribusinya dengan bayar pajak,” ujar Warso.

Kepala Tata Usaha UPT Pajak Daerah kelas A Ciomas Sinta Agustina mengaku siap mendukung kepala desa menggali potensi pajak indekos. Apalagi, aturan pajak hotel pada usaha indekos dengan unit lebih dari 10 pintu juga sudah jelas di UU.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

“Kami akan semaksimal mungkin meningkatkan potensi pajak kos-kosan. Rumah kos yang terkena pajak sebesar 10% adalah rumah kos yang minimal memiliki 10 kamar,” kata Sinta, seperti dilansir Metropolitan.

Untuk diketahui, pajak indekos merupakan bagian dari pajak hotel. Menurut UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel yang juga mencakup motel, losmen, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara