PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau berencana menggelar penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini

Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diky Wijaya menyebut pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dilaksanakan sepanjang animo wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pajak tersebut masih tinggi.

"Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan setiap 1 tahun sekali," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Diky memandang pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga untuk mendukung upaya validasi data kendaraan bermotor.

Dia menuturkan tingkat ketidakpatuhan pembayaran pajak kendaraan sudah menurun dari 45% menjadi 35%. Artinya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan sesungguhnya sudah sangat baik.

"Jadi, berangsur-angsur yang tidak patuh itu sudah mulai sadar membayar pajak. Kami selalu menyosialisasikan kepada masyarakat pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi bagi kepentingan umum," tuturnya seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sebagai informasi, PKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi dan dikenakan atas kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor.

PKB dikenakan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam