PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Bandung Timur, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat selama libur Lebaran 2024 total penerimaan pajak kendaraan bermotor se Jawa Barat mencapai Rp15 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan pemprov sudah sering memberikan insentif penghapusan denda. Kini, pemprov akan lebih berfokus memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh.

"Kalau kemarin diberikan pemutihan, sekarang diberikan [apresiasi] kepada masyarakat yang tidak terlambat," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Danang mengatakan tidak ada lagi pengampunan bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Terhadap keterlambatan pembayaran pajak, akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, wajib pajak patuh yang semestinya mendapatkan apresiasi pemprov. Alasannya, wajib pajak tersebut telah berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Jateng.

Dia menjelaskan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Salah satunya, dengan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Di sisi lain, berbagai hadiah juga disiapkan untuk para wajib pajak patuh. Seperti tahun lalu, pemprov juga kembali memberikan hadiah berupa paket umrah kepada wajib pajak patuh.

"Kita harus fair. Yang enggak patuh memang dikasih denda, bertahun-tahun kita menggunakan konsep seperti itu. Ke depan, kita akan mencoba dorong untuk memberikan apresiasi bagi yang patuh," ujarnya dilansir radarsemarang.jawapos.com.

Danang menambahkan realisasi pajak kendaraan bermotor sejauh ini sudah mencapai Rp5,06 triliun atau 84% dari target Rp6,02 triliun. Salah satu faktor pendorong realisasi tersebut yakni pembayaran piutang pajak senilai sekitar Rp500 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?