Ilustrasi.
MOJOKERTO, DDTCNews - Praktik korupsi atas uang setoran pajak diduga kembali terjadi. Seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto diduga menilap setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp90 juta.Â
Praktik kotor ini terungkap setelah pemerintah Kecamatan Kemlagi melakukan penyisiran di level dusun. Penelusuran dilakukan karena sampai dengan akhir semester I/2022, ketaatan wajib pajak di wilayah utara Brantas ini tidak menunjukkan kenaikan signifikan.Â
"Situasi ini membuat pihak kecamatan penasaran dan dilakukan kroscek. Setelah ditelusuri, ternyata warga selaku wajib pajak sebenarnya sudah membayar, namun uang itu tidak disetorkan [kepada pemerintah]," ujar Camat Kemlagi Tri Cahyono Harianti dilansir Radar Mojokerto, Selasa (26/7/2022).Â
Temuan ini membuat pihak kecamatan melakukan evaluasi menyeluruh. Camat Kemlagi lantas mengumpulkan seluruh perangkat desa di wilayahnya. Dari penelusuran mendalam, diketahui ternyata pembayaran PBB-P2 oleh sejumlah desa sebenarnya sudah dilakukan.Â
Tri menyebutkan, uang yang disetorkan wajib pajak itu sudah diterima oleh salah satu petugas pemungut pajak Bapenda Mojokerto. Namun, diduga setoran pajak itu tidak diteruskan kepada pemerintah tetapi malah masuk ke kantong pribadi.Â
"Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Bapenda langsung. Yang jelas itu sudah kami laporkan. Iya capai puluhan juta," ujar Tri lagi.Â
Sebagai informasi, objek PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.Â
Merujuk pada UU 1/2022 tentang HKPD, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. (sap)