KABUPATEN MOJOKERTO

Waduh, Muncul Dugaan Oknum Bapenda Ini Tilap Setoran PBB-P2 Rp90 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 12:30 WIB
Waduh, Muncul Dugaan Oknum Bapenda Ini Tilap Setoran PBB-P2 Rp90 Juta

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Praktik korupsi atas uang setoran pajak diduga kembali terjadi. Seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto diduga menilap setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp90 juta.

Praktik kotor ini terungkap setelah pemerintah Kecamatan Kemlagi melakukan penyisiran di level dusun. Penelusuran dilakukan karena sampai dengan akhir semester I/2022, ketaatan wajib pajak di wilayah utara Brantas ini tidak menunjukkan kenaikan signifikan.

"Situasi ini membuat pihak kecamatan penasaran dan dilakukan kroscek. Setelah ditelusuri, ternyata warga selaku wajib pajak sebenarnya sudah membayar, namun uang itu tidak disetorkan [kepada pemerintah]," ujar Camat Kemlagi Tri Cahyono Harianti dilansir Radar Mojokerto, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Temuan ini membuat pihak kecamatan melakukan evaluasi menyeluruh. Camat Kemlagi lantas mengumpulkan seluruh perangkat desa di wilayahnya. Dari penelusuran mendalam, diketahui ternyata pembayaran PBB-P2 oleh sejumlah desa sebenarnya sudah dilakukan.

Tri menyebutkan, uang yang disetorkan wajib pajak itu sudah diterima oleh salah satu petugas pemungut pajak Bapenda Mojokerto. Namun, diduga setoran pajak itu tidak diteruskan kepada pemerintah tetapi malah masuk ke kantong pribadi.

"Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Bapenda langsung. Yang jelas itu sudah kami laporkan. Iya capai puluhan juta," ujar Tri lagi.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sebagai informasi, objek PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Merujuk pada UU 1/2022 tentang HKPD, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan