UU HPP

UU HPP Atur PPN Final, AR Kencangkan Sosialisasi ke Wajib Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Januari 2022 | 11:30 WIB
UU HPP Atur PPN Final, AR Kencangkan Sosialisasi ke Wajib Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menyosialisasikan skema pajak pertambahan nilai (PPN) berskema 'final' yang segera berlaku.

Suahasil mengatakan pemberlakuan PPN final telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, pemerintah perlu menyosialisasikan skema PPN tersebut secara masif, termasuk dengan melibatkan account representative (AR)

"Saya minta betul-betul dibimbing dan disosialisasikan secara detail oleh seluruh AR KPP, dan kanwil," katanya dalam Sosialisasi UU HPP, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Suahasil mengatakan UU HPP mengatur pengenaan PPN final untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). Salah satu PKP yang bakal menggunakan skema PPN final yakni UMKM.

Kemudian, PPN final juga dapat dikenakan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. PKP dengan kegiatan usaha tertentu antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.

Selain itu, ketentuan PPN final juga dapat diberlakukan terhadap PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu. BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Suahasil menyebut pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Perubahan ketentuan mengenai PPN dalam UU HPP akan mulai berlaku pada April 2022.

"Nanti detailnya pasti akan kami atur dan nanti kemudian Ibu Bapak akan mendapatkan, kalau barangnya yang termasuk ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak