SPT TAHUNAN

DJP Kirim Email Imbauan Soal Lapor SPT via Coretax, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Februari 2026 | 13.00 WIB
DJP Kirim Email Imbauan Soal Lapor SPT via Coretax, Anda Dapat?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax system.

Email blast ini dikirimkan atas nama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. DJP menjelaskan imbauan lapor SPT Tahunan disampaikan untuk menjaga ketertiban pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kami mengimbau Saudara untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara lebih mudah, aman, dan nyaman melalui Coretax DJP," tulis Bimo dalam email blast, dikutip pada Kamis (12/2/2026).

Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Coretax dapat diakses pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Informasi lengkap mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan dapat diakses melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT; dan media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI.

Agar nyaman melaksanakan hak dan kewajiban melalui coretax, wajib pajak perlu mengaktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, wajib pajak juga mesti melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat elektronik sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam hal memerlukan bantuan, wajib pajak disarankan untuk menghubungi DJP melalui live chat pada tautan https://pajak.go.id; Kring Pajak (021) 1500200; email ke alamat [email protected]; dan email ke alamat resmi unit vertikal DJP. Daftar email unit kerja dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

"Apabila Saudara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, pesan ini dapat diabaikan," tulis Bimo.

Dalam email-nya, Bimo turut menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama wajib pajak dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak merupakan kontribusi penting dalam membiayai pembangunan nasional.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.