JAKARTA, DDTCNews - Surat pemberitahuan (SPT) harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani sebelum wajib pajak menyampaikannya kepada Ditjen Pajak (DJP).
Merujuk pada PER-11/PJ/2025, DJP akan melakukan pengolahan yang meliputi penelitian dan perekaman terhadap SPT yang disampaikan wajib pajak. Apabila tidak memenuhi ketentuan, SPT dianggap tidak disampaikan.
"Dalam hal...SPT tidak ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan," bunyi pasal 110 ayat (1) huruf a, dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Perlu diketahui, pemerintah mengatur SPT yang mencakup SPT Masa dan SPT Tahunan. Adapun SPT tersebut terbagi menjadi 2 jenis, yaitu SPT berbentuk dokumen elektronik dan SPT berbentuk formulir kertas (hard copy).
SPT PPh merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Oleh karena itu, SPT wajib disampaikan ke otoritas pajak.
Dalam proses pelaporan SPT, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Ketentuan ini telah diatur secara terperinci di dalam UU KUP, PMK 81/2024 dan aturan turunannya PER-11/PJ/2025.
"SPT...paling sedikit berisi jenis pajak; nama wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak; masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; dan tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Wajib pajak yang melaporkan SPT secara online melalui coretax dapat membubuhkan tanda tangan elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Untuk membuat tanda tangan elektronik, wajib pajak dapat mengajukan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE). Pembuatannya KO/SE dapat dilakukan secara online dan mandiri melalui coretax system.
Sebagai informasi, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Sementara itu, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. (rig)
