JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dan penerbangan domestik. Fasilitas itu berlaku untuk pembelian tiket periode 10 Februari hingga 29 Maret 2026.
Namun, ada 3 faktor yang bisa membuat masyarakat gagal menikmati insentif PPN DTP tiket pesawat mudik Lebaran. Jika tidak mendapat fasilitas PPN DTP, pembelian tiket pesawat akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi...tidak ditanggung pemerintah dalam hal...[huruf a hingga c]," bunyi Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2026, dikutip pada Rabu (11/2/2026).
Secara terperinci, PMK 4/2026 mengatur 3 kondisi yang menyebabkan PPN tiket pesawat tidak dapat ditanggung pemerintah. Pertama, penyerahan jasa angkutan udara niaga di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan.
Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Kemudian, PPN DTP berlaku untuk periode penerbangan yang dilakukan sepanjang 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
Kedua, PPN DTP tidak ditanggung pemerintah dalam hal tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi. Ketiga, maskapai penerbangan selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu.
PMK 4/2026 mengatur bahwa PKP wajib membuat perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Daftar tersebut disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.
Apabila masyarakat maupun maskapai penerbangan lalai memenuhi sederet ketentuan teknis yang dimuat dalam PMK 4/2026, maka PPN terutang atas pembelian tiket mudik Lebaran 2026 akan dikenakan tarif PPN secara umum.
"Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 4/2026. (rig)
