UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Disebut Bisa Atasi Masalah Defisit Transaksi Berjalan

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 18:01 WIB
UU Cipta Kerja Disebut Bisa Atasi Masalah Defisit Transaksi Berjalan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir memaparkan materi dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai pengesahan UU Cipta Kerja akan berdampak pada penurunan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), bahkan menjadikannya surplus.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan banyak investasi, termasuk yang pada industri pengolahan. Jika industri pengolahan mampu memproduksi barang-barang bernilai tambah untuk kemudian diekspor, menurutnya, masalah CAD yang menahun bisa segera teratasi.

"Yang kita ekspor seharusnya yang menciptakan nilai tambah tinggi. Membangun industri hulu sampai hilir dan bisa berkompetisi di global dengan harga barang yang lebih tinggi sehingga menutupi current account deficit," katanya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Iskandar mengatakan CAD menjadi masalah menahun di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berulang kali meminta para menterinya mengatasi masalah CAD dan defisit perdagangan melalui peningkatan ekspor produk yang bernilai tambah.

CAD, sambungnya, menandakan Indonesia harus membayar lebih banyak dolar AS kepada orang asing dibandingkan dengan yang dibawa ke dalam negeri. Menurutnya, CAD yang terlalu lebar juga bisa langsung berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian negara.

Meski demikian, dia menyebut masih ada peluang untuk menyehatkan CAD melalui UU Cipta Kerja. Dengan meningkatnya investasi dan ekspor, CAD bisa perlahan diperkecil sebelum akhirnya menjadi surplus.

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Pada kuartal III/2020, neraca transaksi berjalan Indonesia membukukan surplus US$ 964,16 juta (0,4% dari PDB) setelah hampir 9 tahun mengalami defisit. Menurut Iskandar, hal itu terjadi karena naiknya harga komoditas sehingga tetap rawan mengalami defisit ketiga harganya kembali menurun.

"Kenapa CAD kita mengalami surplus 9 tahun lalu, pada kuartal II dan III tahun 2011? Itu terjadi karena harga komoditas tinggi dan kita mengalami ini lagi di kuartal III sekarang, current account surplus," ujarnya.

Selain itu, masalah juga terjadi karena pemerintah selama ini terpaksa membiayai investasi pembangunan menggunakan dana jangka pendek. Alhasil, saat ada sedikit gejolak terhadap perekonomian, langsung terjadi capital outflow.

Menurut Iskandar, masalah tersebut bisa diatasi dengan membentuk sovereign wealth fund (SWF) bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan