KEBIJAKAN PAJAK

UU Cipta Kerja Berlaku, Sisa Hasil Usaha Koperasi Jadi Bebas Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Agustus 2022 | 16.30 WIB
UU Cipta Kerja Berlaku, Sisa Hasil Usaha Koperasi Jadi Bebas Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Estu Budiarto saat memberikan paparan dalam sosialisasi UU Cipta Kerja.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak berlakunya ketentuan perpajakan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sisa hasil usaha yang diterima oleh anggota koperasi resmi dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Estu Budiarto mengatakan pemerintah memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara sisa hasil usaha koperasi dengan dividen seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

"Pemajakan sudah dikenakan di koperasinya maka waktu sisa hasil usaha dibagi ke anggota bukan menjadi objek tadi, sama seperti dividen," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, sisa hasil usaha koperasi yang dibagi kepada anggota merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja menambah jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yang termuat dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Selain mengecualikan sisa hasil usaha dari objek pajak, UU Cipta Kerja juga mengecualikan dividen yang diterima oleh orang pribadi dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, jangka waktu tertentu yang dimaksud ialah 3 tahun. Sebelum UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikenai PPh final sebesar 10%.

Tak hanya itu, dividen yang diterima wajib pajak badan juga dikecualikan dari objek pajak. Sebelum UU Cipta Kerja, dividen dikecualikan dari objek pajak apabila kepemilikan saham pada badan yang memberi dividen sebesar 25%.

Selanjutnya, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan hasil pengembangan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek pajak.

Terakhir, sisa lebih yang diterima oleh lembaga sosial atau keagamaan juga dikecualikan dari objek pajak jika sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial serta keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.