JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijanyato menegaskan tambahan kemampuan ekonomis akan dipotong pajak penghasilan (PPh), termasuk tunjangan hari raya (THR), yang diterima karyawan perusahaan.
Ketentuan ini sesuai dengan konsep PPh dalam Pasal 4 UU PPh yang menyatakan objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Bimo menjelaskan THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima karyawan, sehingga merupakan objek PPh.
"Jadi begini, semua [THR] dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun yang bisa 1 atau 2 kali diterima 'kan, THR dan gaji ke-13," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Bimo menjelaskan THR bagi ASN, TNI dan Polri sebenarnya juga dipotong PPh, tetapi pajaknya ditanggung pemerintah. Menurutnya, perusahaan sektor swasta bisa menerapkan mekanisme serupa bagi para karyawannya, sehingga uang THR yang diterima utuh.
Dia sebelumnya menyampaikan bahwa pada sektor swasta ada fasilitas tunjangan pajak, di mana pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang biayanya bisa dikurangkan atau deductible expenses.
"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di gross up ditanggung oleh perusahaan masing-masing, jadi pegawai menerimanya utuh," kata Bimo.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dalam hal THR yang diterima pegawai terkena pemotongan PPh Pasal 21, pemotongan pajak tersebut tidak menimbulkan beban pajak tambahan bagi wajib pajak.
PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan pada bulan pembayaran THR akan diperhitungkan ulang pada masa pajak terakhir, yakni bulan Desember.
"Kalau THR-nya sudah dipotong sekarang, nanti bulan Desember potongan pajaknya jadi tidak besar-besar amat," tutur Yon. (rig)
