ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak Kena Reject dan Muncul ETAX-API-1001? Coba Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2022 | 14:07 WIB
Upload Faktur Pajak Kena Reject dan Muncul ETAX-API-1001? Coba Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memastikan faktur pajak tidak memuat keterangan berupa karakter yang tidak standar.

Pasalnya, adanya karakter yang tidak standar akan berisiko ditolak (berstatus reject) saat diunggah (di-upload). Saat berstatus reject, biasanya ada notifikasi eror ETAX-API-1001: upload faktur corrupt, lakukan upload ulang.

“Biasanya error tersebut terjadi karena ada karakter yang tidak standar (UTF-8),” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk mengatasi kondisi tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak.

  1. Ekspor CSV faktur keluaran yang reject.
  2. Hapus faktur yang reject dari daftar administrasi faktur keluaran.
  3. Instal aplikasi Notepad++.
  4. Buka CSV faktur dengan Notepad++ (CSV yang telah terbentuk pada Langkah 1).
  5. Pilih menu EncodingEncode In UTF – 8.
  6. Hapus karakter yang diblok hitam termasuk karakter tanda tanya (?).
  7. Simpan CSV dan impor kembali ke dalam e-faktur.
  8. Upload ulang faktur pajak tersebut.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT