ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 19 April 2025 | 16.30 WIB
Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) sebelum dia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Pengkreditan itu dilakukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan, yaitu sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

“Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut,” bunyi Pasal 9 ayat (9a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

Perincian ketentuan pengkreditan pajak masukan sebelum pegusaha dikukuhkan sebagai PKP sempat diatur melalui Pasal 65 PMK 18/2021. Namun, pasal tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 378 PMK 81/2024.

Berdasarkan Pasal 378 ayat (2) PMK 81/2024, masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP adalah masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP.

Adapun pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP itu dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP. Pajak keluaran yang dimaksud terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan sampai dengan sebelum pengusaha  dikukuhkan sebagai PKP.

Seperti yang telah disebutkan, pajak masukan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Penerapan pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN (self assessment) atau penerbitan Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan/SKPKBT (official assessment).

Perlu diingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan, PMK 81/2024 menambahkan ketentuan mengenai syarat penerapan pedoman pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Kini, dalam untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut, PKP tidak dapat menggunakan nilai lain Pasal 8A UU PPN dan besaran tertentu PPN Pasal 9A UU PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 378 ayat (7) PMK 81/2024. Simak Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.