PEMILU 2024

Update! Ini Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Pajak Masuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 22:13 WIB
Update! Ini Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Pajak Masuk

Suasana rapat tertutup antara KPU dengan masing-masing timses pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Rapat tersebut membahas soal format hingga panelis debat capres-cawapres Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rencana format serta tema debat calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) pada masa kampanye. Pajak masuk dalam salah satu tema debat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pada hari ini, Rabu (6/12/2023), telah digelar rapat pembahasan persiapan debat capres-cawapres bersama tim kampanye. Dia mengatakan dari kelima debat yang akan digelar, sebanyak 3 kali untuk debat capres dan 2 kali untuk debat cawapres.

“Intinya pasangan calon hadir. Soal nanti tampilnya didampingi atau tidak, nanti kita bicarakan bagaimana. Yang bicara, kalau debat capres ya sepenuhnya capres. Kalau cawapres, ya sepenuhnya [yang bicara] cawapres,” ujarnya kepada awak media setelah rapat di Kantor KPU.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Debat pertama akan digelar untuk capres. Tema yang diambil adalah pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Debat kedua akan dilaksanakan untuk cawapres. Adapun tema untuk debat kedua adalah ekonomi—baik itu ekonomi kerakyatan maupun ekonomi digital—, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN, APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Debat ketiga akan diselenggarakan untuk capres. Tema debat ketiga adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Debat keempat akan digelar untuk cawapres. Adapun tema untuk debat keempat adalah pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam (SDA), lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, serta masyarakat adat dan desa.

Debat kelima akan dilaksanakan untuk capres. Tema debat terakhir ini adalah kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

“Debat pertama tanggal 12 Desember 2023 akan dilaksanakan di Kantor KPU,” imbuh Hasyim.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, debat pertama rencanakan dilaksanakan pada 12 Desember 2023, debat kedua pada 22 Desember 2023, debat ketiga pada 7 Januari 2024, debat keempat pada 21 Januari 2024, serta debat kelima pada 4 Februari 2024.

Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Terkait dengan tema debat, mayoritas responden (93,8% dari 2.080 responden) dalam survei pajak dan politik DDTCNews menganggap debat capres-cawapres perlu secara khusus mengangkat topik cara untuk mendapatkan uang, termasuk perpajakan, sebagai pendanaan agenda pembangunan. Simak ‘Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan’.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

“Sebanyak 93,8% responden setuju agar debat capres-cawapres nanti mengusung topik tentang pajak. Secara terperinci, sebanyak 65,0% responden menilai sangat perlu agar isu pajak muncul dalam debat. Sementara 28,8% menilai perlu,” bunyi keterangan dalam laporan.

Jawaban responden itu sejalan dengan pendapat mereka mengenai pentingnya capres menyampaikan agenda cara membiayai belanja (92,4% responden menyatakan sangat penting dan penting). Simak ‘Gen Z dan Milenial: Cara Membiayai Belanja Penting Disampaikan Capres’.

Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan responden mengenai perlunya capres menyampaikan agenda perpajakannya (95,0% responden menyatakan sangat perlu dan perlu). Hal ini mengingat mayoritas pendapatan negara—yang menjadi pendanaan atas belanja—berasal dari perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar