SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB
Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Ilustrasi. Capres dan cawapres Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri), capres dan cawapres Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), serta capres dan cawapres Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD (kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA, DDTCNews - Debat capres-cawapres perlu secara khusus mengangkat topik cara untuk mendapatkan uang, termasuk perpajakan, sebagai pendanaan agenda pembangunan.

Hal tersebut terlihat dari laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

“Sebanyak 93,8% responden setuju agar debat capres-cawapres nanti mengusung topik tentang pajak. Secara terperinci, sebanyak 65,0% responden menilai sangat perlu agar isu pajak muncul dalam debat. Sementara 28,8% menilai perlu,” bunyi keterangan dalam laporan, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Jawaban responden itu sejalan dengan pendapat mereka mengenai pentingnya capres menyampaikan agenda cara membiayai belanja (92,4% responden menyatakan sangat penting dan penting). Simak ‘Gen Z dan Milenial: Cara Membiayai Belanja Penting Disampaikan Capres’.

Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan responden mengenai perlunya capres menyampaikan agenda perpajakannya (95,0% responden menyatakan sangat perlu dan perlu). Hal ini mengingat mayoritas pendapatan negara—yang menjadi pendanaan atas belanja—berasal dari perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, materi debat pasangan capres-cawapres merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Visi nasional yang dimaksud adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selain itu, materi debat capres-cawapres mengacu pada materi kampanye pemilu, yakni visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu. Adapun visi, misi, dan program itu disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Visi, misi, dan program itu juga disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini


Generasi Muda

Survei pajak dan politik DDTCNews diikuti 2.080 responden. Dari jumlah responden tersebut, sebanyak 40,2% berumur 17-29 tahun (generasi Z), 37,2% berumur 30-43 tahun (milenial), 19,8% berumur 44-59 tahun (generasi X), serta 2,8% berumur lebih dari 59 tahun (baby boomers).

Dengan demikian, mayoritas responden survei pajak dan politik DDTCNews berasal dari generasi Z dan milenial. Hal ini serupa dengan struktur demografi calon pemilih. Seperti diketahui, pemilih muda dari kedua generasi tersebut akan mendominasi pemilu 2024.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Jika melihat lebih detail jawaban dari responden generasi Z dan milenial, mayoritas cenderung menganggap perlunya debat capres-cawapres secara khusus mengangkat topik cara untuk mendapatkan uang, termasuk perpajakan, sebagai pendanaan agenda pembangunan.

Untuk generasi Z, perinciannya jawabannya adalah sangat perlu 59,4%, perlu 32,6%, netral 6,1%, tidak penting 1,9%, dan sangat tidak penting 0,0%. Secara total, jawaban sangat perlu dan perlu sebanyak 92,0%.

Untuk milenial, perinciannya jawabannya adalah sangat perlu 66,9%, perlu 27,4%, netral 3,8%, tidak penting 1,9%, dan sangat tidak penting 0,0%. Secara total, jawaban sangat perlu dan perlu sebanyak 94,3%.

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Sebagai informasi kembali, secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi sepakat dengan hal itu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP