KOTA BOGOR

Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasi Pembayaran Pajak Hingga 30 Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 13:30 WIB
Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasi Pembayaran Pajak Hingga 30 Juni 2020

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan.

“Dalam Peraturan Wali Kota Bogor No.20/2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir yang diterbitkan itu sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama restoran, hotel, hiburan, dan parkir," katanya Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Lia menjelaskan penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 30 Juni 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk periode April, Mei dan Juni 2020.

Pada keadaan normal, pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 15 di setiap bulan. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.

Lia memastikan tak ada pengurangan beban pajak daerah di Kota Bogor. Pemkot disebutnya lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

“Pak wali kota waktu itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha yang bisa dikeluarkan dengan segera. [Hasilnya] Salah satunya penundaan tanggal pembayaran,” tutur Lia.

Kontribusi pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir selama ini menjadi tulang punggung penerimaan kota. Pemkot menyebutkan Pandemi Corona pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

“Kami sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kami masih di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pasti akan ada dampak, lihat saja kondisi hotel, parkir dan tempat hiburan sepi,” imbuhnya dilansir Inilah Koran.

Untuk diketahui, target Pemkot Bogor dari pajak daerah dipatok mencapai Rp733 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah