PMK 35/2019

Untuk Penerapan P3B, Bentuk Usaha Ini Dianggap Bukan BUT

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 09:30 WIB
Untuk Penerapan P3B, Bentuk Usaha Ini Dianggap Bukan BUT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bentuk usaha yang memenuhi 3 kriteria bentuk usaha tetap (BUT) dapat dikecualikan sebagai BUT.

Dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa bentuk usaha yang memenuhi kriteria, tetapi hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjuang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian BUT untuk penerapan P3B.

Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) adalah kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara, kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Baca Juga:
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Adapun kegiatan esensial dan signifikan mencakup 4 kegiatan. Pertama, merupakan usaha atau kegiatan inti. Kedua, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti. Ketiga, secara langsung menimbulkan penghasilan. Keempat,menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam jumlah yang signifikan.

Namun, jika orang pribadi asing atau badan asing melakukan kegiatan preparatory atau auxiliary untuk pihak lain, ketentuan pengecualian dari pengertian sebagai BUT dinyatakan tidak berlaku.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019, BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga:
Sederet Biaya yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Ketiga kriteria itu antara lain pertama, adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia. Kedua, tempat usaha bersifat permanen. Ketiga, tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Namun, ada juga bentuk usaha lain yang dianggap sebagai BUT meskipun tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 11:08 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Ingat, Beras Masih Masuk Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari PPN

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara