UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Mulai Kenakan PPh Badan, Pungutan Lain akan Dipangkas

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Februari 2022 | 11:00 WIB
Uni Emirat Arab Mulai Kenakan PPh Badan, Pungutan Lain akan Dipangkas

Ilustrasi. Pengunjung berfoto di fitur air pada Dubai Expo 2020, di Dubai, Uni Emirat Arab, Minggu (16/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/djo

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab (UEA) mengeklaim pengenaan pajak korporasi sebesar 9% pada tahun depan akan menguntungkan usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Kewirausahaan dan UKM Ahmad Belhoul Al Falasi mengatakan adanya pajak korporasi akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memangkas pungutan lainnya, khususnya business fee yang dikenakan atas pelaku usaha.

"Dari sisi UKM, fee tersebut membuat biaya yang ditanggung pelaku usaha untuk memulai bisnis sangat mahal," ujar Al Falasi, dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Dengan adanya pajak, jumlah yang harus dibayar oleh pelaku usaha kepada pemerintah bisa disesuaikan dengan performa bisnis dalam suatu tahun pajak. Dengan demikian, usaha yang merugi tak perlu membayar pajak.

Bagi pemerintah, keberadaan pajak korporasi akan memperkuat postur fiskal pemerintah. "Pajak korporasi akan memperbaiki kesehatan fiskal dan lebih akomodatif untuk pelaku usaha. Tarif yang diterapkan juga termasuk yang terendah sedunia," ujar Al Falasi seperti dilansir al-monitor.com.

Dengan demikian, keberadaan pajak korporasi yang berlaku tahun depan dipandang tak akan mengurangi daya saing Uni Emirat Arab dalam menarik investasi.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Untuk diketahui, pajak korporasi dengan tarif 9% akan mulai dikenakan oleh Uni Emirat Arab pada 2023. Khusus untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif pajak korporasi yang dikenakan sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan konsensus yang menyepakati pemberlakukan pajak minimum global.

Khusus untuk usaha kecil dengan laba hingga AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun, tarif pajak korporasi yang dikenakan adalah 0%. Tarif ini diharapkan dapat mendukung perkembangan usaha kecil dan start up. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024