UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab dan Israel Resmi Sepakati Perjanjian Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:30 WIB
Uni Emirat Arab dan Israel Resmi Sepakati Perjanjian Pajak

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab dan Pemerintah Israel resmi menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada hari Senin (31/5/2021).

Pemerintah Israel memandang penandatangan P3B tersebut akan mendukung tercapainya normalisasi hubungan antara Israel dan Uni Emirat Arab UAE, serta meningkatkan kerja sama ekonomi antara kedua negara.

"Perjanjian ini akan meningkatkan aktivitas investasi dan perdagangan secara signifikan dan akan sangat membantu perekonomian Israel dan Uni Emirat Arab," ujar Menteri Luar Negeri Israel Gabi Ashkenazi, dikutip Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kesepakatan awal P3B antara UAE dan Israel ini tercatat sudah tercapai pada Oktober 2020. Setelah diratifikasi, P3B ini ditargetkan resmi berlaku per 1 Januari 2022. P3B ini disusun berdasarkan pada OECD Model.

Selain menyepakati P3B, Israel dan Uni Emirat Arab juga menegosiasikan perjanjian-perjanjian lain untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antarkedua negara, mulai dari perjanjian perdagangan, investasi, hingga pariwisata.

"P3B ini adalah sebagian dari perjanjian lain yang akan ditandatangani oleh Israel dan UEA dalam tahap selanjutnya," tutur Ashkenazi seperti dilansir jpost.com.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Untuk diketahui, UAE dan Israel resmi memiliki hubungan diplomatik seiring dengan disepakatinya Abraham Accords. Selain UAE, negara Arab lain yang melakukan normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel pada 2020 adalah Bahrain, Sudan, dan Maroko.

Abraham Accords ditandatangani oleh Israel dan beberapa negara Arab pada 13 Agustus 2020. Tercapainya perjanjian ini difasilitasi oleh Pemerintah AS yang kala itu masih dipimpin oleh Donald Trump selaku presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?