KOTA SEMARANG

Undian Berhadiah Mobil & Motor untuk Wajib Pajak yang Tertib Bayar PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Undian Berhadiah Mobil & Motor untuk Wajib Pajak yang Tertib Bayar PBB

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan mengadakan undian berhadiah mobil dan motor untuk wajib pajak yang tertib melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada pertengahan November mendatang.

Kepala Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto mengatakan anggaran sekitar Rp500 juta untuk kegiatan tersebut telah disiapkan. Hadiah yang disediakan berupa 1 unit mobil, 3 unit sepeda motor, dan sejumlah alat elektronik.

"Undian PBB-P2 tahun 2020 ini tetap diselenggarakan. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan sedikit berbeda. Jenis hadiah juga sedikit berbeda, tamu undangan saat pengundian juga terbatas," jelas Agus, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Dia menegaskan pengundian akan tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemberian hadiah, harapnya, dapat menjadi stimulus bagi wajib pajak agar lebih rajin dalam melunasi PBB-P2 yang terutang.

Wajib pajak yang berhak ikut dalam undian PBB-P2 adalah wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, yaitu sebelum akhir Agustus 2020. Saat ini, sambung Agus, Bapenda Kota Semarang sedang merekap jumlah wajib pajak yang membayar PBB-P2 tepat waktu.

"Yang membayar setelah 31 Agustus tidak diikutkan karena kami ingin wajib pajak yang ikut undian memberikan suri tauladan, sedangkan yang membayar PBB-P2 pada September sampai Desember hanya dibebaskan denda dan pengurangan pokok tunggakan tanpa diikutkan undian," terangnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Pemberian pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 tersebut diberlakukan untuk tahun pajak 2015—2019 dengan skema diskon berjenjang. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2015, diberikan diskon 50%. Lalu, untuk tunggakan PBB-P2 2016, diberikan diskon 40%.

Untuk tunggakan pajak tahun pajak 2017, diberikan pengurangan 30%. Tunggakan PBB-P2 2018 ada pengurangan sebesar 20%. Kemudian, diskon 10% untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2019. Agus menerangkan program keringanan denda PBB-P2 tersebut berlaku otomatis tanpa syarat tertentu.

Dia berharap wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan momentum pembebasan denda dan pemotongan pokok pajak tersebut. Dia juga mengimbau wajib pajak agar segera melunasi PBB-P2 sebelum akhir tahun.

"Silakan segera membayar pajak karena layanan masih sampai 23 Desember. Kalau sudah ganti tahun akan ada kebijakan yang berbeda," ujarnya, seperti dilansir jateng.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak