PP 12/2023

UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 April 2023 | 10:00 WIB
UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UMKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

Wajib pajak dalam negeri dengan penanaman modal di IKN kurang dari Rp10 miliar mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Fasilitas berlaku atas penghasilan dari peredaran bruto usaha maksimal senilai Rp50 miliar per tahun yang diperoleh dari kegiatan usaha di IKN.

"PPh yang bersifat final ... diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas ... sampai dengan tahun 2035," bunyi Pasal 56 ayat (5) PP 12/2023, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum bisa mendapatkan fasilitas PPh final UMKM sebesar 0% di IKN. Pertama, wajib pajak harus bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Kedua, wajib pajak harus melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, wajib pajak harus terdaftar atau memiliki identitas perpajakan di KPP yang wilayahnya meliputi IKN.

Keempat, wajib pajak harus sudah melakukan investasi di IKN dan memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Baca Juga:
Pacu Penerimaan, Otoritas Filipina Didesak Terapkan Pungutan PPN PMSE

Kelima, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM 0% paling lambat 3 bulan sejak menanamkan modal dan memperoleh persetujuan pemberian fasilitas.

Perlu dicatat, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima CV atau firma yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dari jasa yang dilakukan di luar IKN atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa di luar IKN; telah dikenai PPh final tersendiri, dan yang dikecualikan dari objek pajak.

Bila wajib pajak mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang terpisah antara penghasilan yang mendapat dan tidak mendapat fasilitas.

Dalam hal terdapat biaya bersama yang terkait dengan penghasilan yang memperoleh fasilitas dan tidak memperoleh fasilitas tidak bisa dipisahkan maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:32 WIB PEMILU 2024

Debat Pertama Capres-Cawapres, Ini Daftar Nama Panelis dan Moderator