PP 12/2023

UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 April 2023 | 10:00 WIB
UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UMKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

Wajib pajak dalam negeri dengan penanaman modal di IKN kurang dari Rp10 miliar mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Fasilitas berlaku atas penghasilan dari peredaran bruto usaha maksimal senilai Rp50 miliar per tahun yang diperoleh dari kegiatan usaha di IKN.

"PPh yang bersifat final ... diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas ... sampai dengan tahun 2035," bunyi Pasal 56 ayat (5) PP 12/2023, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum bisa mendapatkan fasilitas PPh final UMKM sebesar 0% di IKN. Pertama, wajib pajak harus bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Kedua, wajib pajak harus melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, wajib pajak harus terdaftar atau memiliki identitas perpajakan di KPP yang wilayahnya meliputi IKN.

Keempat, wajib pajak harus sudah melakukan investasi di IKN dan memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kelima, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM 0% paling lambat 3 bulan sejak menanamkan modal dan memperoleh persetujuan pemberian fasilitas.

Perlu dicatat, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima CV atau firma yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dari jasa yang dilakukan di luar IKN atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa di luar IKN; telah dikenai PPh final tersendiri, dan yang dikecualikan dari objek pajak.

Bila wajib pajak mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang terpisah antara penghasilan yang mendapat dan tidak mendapat fasilitas.

Dalam hal terdapat biaya bersama yang terkait dengan penghasilan yang memperoleh fasilitas dan tidak memperoleh fasilitas tidak bisa dipisahkan maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%