MESIR

Uber Sepakat Bakal Setor PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 10:16 WIB
Uber Sepakat Bakal Setor PPN

Ilustrasi. (foto: ibtimes)

JAKARTA, DDTCNews – Uber telah setuju membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanannya di Mesir.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu pejabat di Mesir pada Senin (18/2/2019). Hal ini akan menjadi langkah baru yang dapat menyelesaikan perseteruan lama antara pengemudi taksi online dengan taksi tradisional (offline).

Kepala Otoritas Pajak Mesir Abdel Azeem Hussein mengatakan kesepakatan untuk menyetorkan PPN juga berlaku untuk perusahaan aplikasi transportasi (ride-hailing apps) lainnya. Dia mengatakan Careem – saingan utama Uber – telah membayar PPN dengan tarif 14%.

Baca Juga:
Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

“Pencapaian kesepakatan dan penentuan perlakuan pajak yang akan diterapkan pada Uber dan perusahaan lain yang beroperasi di area yang sama akan meningkatkan kepercayaan serta kerja sama antara otoritas dengan komunitas,” kata Abdel Azeem Hussein, seperti dikutip pada Selasa (19/2/2019).

Pemerintah Mesir telah memperkenalkan undang-undang (UU) pada Mei 2018 yang mengatur tentang aplikasi transportasi seperti Uber dan Careem. Regulasi ini muncul setelah pengemudi taksi Mesir mengajukan gugatan dengan alasan kedua perusahaan itu ilegal.

Mereka menyebut Uber dan Careem ilegal karena telah menggunakan mobil pribadi sebagai taksi. Selain itu, masing-masing justru terdaftar sebagai call centre dan perusahaan internet. Pengadilan Mesir telah menangguhkan layanan Uber dan Careem pada Maret 2018, setelah munculnya gugatan.

Baca Juga:
Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Namun, putusan penangguhan itu ditunda pada Aprl 2018 sehingga memungkinkan perusahaan untuk beroperasi. Sementara, kasus tersebut diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Putusan diharapkan sudah ada pada pekan ini.

Hingga saat ini, Uber Mesir masih belum bersedia memberikan komentar. Sementara, Head of Corporate Communications Careem Mesir Hazem Ghorab menegaskan perusahaannya sudah membayar PPN sejak Maret 2018.

“Sesuai dengan kepatuhan kami dengan hukum Mesir,” kata Hazem Ghorab.

Baca Juga:
Wajib Pajak Terkendala Upload di e-Faktur Hari Ini? DJP Sarankan Ini

Pengendara dan pengemudi Uber di Mesir mengaku mengalami berbagai kesulitan teknis dengan aplikasi Uber dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini disinyalir karena perselisihan data sharing dengan pihak berwenang di Mesir.

Uber menghadapi kemunduran peraturan dan hukum di seluruh dunia pada saat maraknya penentangan dari layanan taksi tradisional. Perusahaan ini telah dipaksa untuk berhenti dari beberapa negara, termasuk Denmark dan Hongaria.

Sebelumnya, seperti dilansir dari euronews, Uber mengatakan Mesir merupakan pasar terbesar di Timur Tengah dengan 157.000 pengemudi pada 2017 dan 4 juta pengguna sejak diluncurkan pada 2014. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

Kamis, 07 Maret 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan, Pj Gubernur Jabar: Gampang Pisan

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:00 WIB MESIR

Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024