KERJA SAMA KEPABEANAN

Tutup Celah Penyelundupan, DJBC Perbarui MoU dengan Papua Nugini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 13:07 WIB
Tutup Celah Penyelundupan, DJBC Perbarui MoU dengan Papua Nugini

Dirjen Bea Cukai Askolani dan Chief of Commissioner of PNG Customs Service David Towe.

JAYAPURA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui kerja sama bidang kepabeanan dan cukai dengan otoritas Papua Nugini. Kerja sama ini tertuang dalam Memorandum of Understanding on Mutual Administrative Assitance in Customs Matters (CMAA) yang diteken pada Rabu (29/3/2023).

Dirjen Bea Cukai Askolani menyampaikan MoU ini berisi serangkaian inisiatif dan kegiatan yang memperkuat kapasitas kedua instansi kepabeanan. Poin-poin kegiatan di dalamnya mencakup pertukaran informasi dan best practices, program pelatihan bersama, hingga pertukaran keahlian teknis dan sumber daya.

"Kami berupaya bersama-sama untuk meningkatkan koordinasi, khususnya melawan perdagangan narkoba, mencegah penyelundupan barang berbahaya yang membahayakan kedua negara, dan kerja sama lainnya," ujar Askolani dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kerja sama ini, imbuh Askolani, juga diyakini bisa meningkatkan efektivitas kinerja kedua instansi. Tak cuma itu, kegiatan perdagangan antara Indonesia dan Papua Nugini juga diharapkan makin lancar.

Salah satu kunci kerja sama yang menjadi fokus dalam MoU, ujar Askolani, adalah pembangunan kapasitas yang secara signifikan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Bea Cukai bekerja sama dengan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) dalam memberikan bantuan di bidang kerja sama kepabeanan dan cukai kepada PNG Customs Service pada tahun 2024 mendatang.

Sementara itu, Chief of Commissioner of PNG Customs Service David Towe juga menyampaikan respons positifnya terhadap pembaruan kerja sama antara kedua negara.

"MoU menjadi langkah awal dalam membuka banyak pintu (kerja sama) lain antara kedua instansi, untuk lebih baik dalam melayani dan melindungi perbatasan negara dari kejahatan seperti perdagangan barang ilegal, serta memfasilitasi perdagangan yang sah," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya