PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Tunggakan Rp740 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 09:54 WIB
Tunggakan Rp740 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar program pemutihan pajak berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat Gubernur Safrizal ZA mengatakan pemprov mengadakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemprov juga berharap program itu mampu mendorong masyarakat membayarkan tunggakan pajak yang totalnya mencapai Rp740 miliar.

"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi. Ditunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan, sampai lupa bayar," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Safrizal mengatakan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor sempat mencapai Rp900 miliar. Setelah disisir, terdapat data yang terduplikasi sehingga nilai tunggakan pajaknya kini menjadi Rp740 miliar.

Dia menjelaskan program pemutihan tersebut terdiri atas penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tunggakan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020. Sementara pada tahun berjalan, pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Program pemutihan tersebut berlaku selama 2 bulan, mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif dapat mendatangi kantor layanan Samsat terdekat. "[Insentif] ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Safrizal menambahkan periode program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia berharap program tersebut dapat mendatangkan tambahan penerimaan daerah untuk Kalsel.

Menurutnya, pajak daerah yang terhimpun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk penanganan pandemi Covid-19 seperti pengadaan oksigen dan obat. Pajak daerah juga digunakan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024