KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB
Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi yang terjadi selama periode Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), 10-12 Desember 2023, ditargetkan mencapai Rp25 triliun.

Target volume transaksi tersebut naik jika dibandingkan realisasi transaksi pada Harbolnas 2022 lalu, sejumlah Rp22,7 triliun.

"Kami berharap ada kenaikan volume dan nilai transaksi, khususnya produk lokal serta ada efek berganda sehingga mendorong peningkatan penjualan produk dalam negeri," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Mall to Mall, Road to Harbolnas 2023, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Tak cuma produksi barang dalam negeri saja yang meningkat, penyelenggaraan harbolnas juga diyakini akan memberikan efek positif bagi industri transportasi dan logistik.

Harbolnas 2023 akan diikuti para pelaku usaha yang berdagang melalui platform digital, dengan menyediakan berbagai bentuk fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa, khususnya produk dalam negeri. Penawaran produk dikemas dengan promo atau diskon berupa bebas ongkos kirim (ongkir) serta promo menarik lainnya paling sedikit 30%.

Harbolnas 2023 diikuti oleh 297 peserta, dengan kriteria makanan dan minuman sebanyak 112 peserta; fesyen, kerajinan, dan kecantikan sebanyak 115 peserta; furnitur, rumah, dan peralatan rumah tangga sebanyak 15 peserta, ibu, anak, dan bayi sebanyak 7 peserta; produk kebutuhan sehari-hari sebanyak 12 peserta; lokapasar sebanyak 13 peserta, elektronik sebanyak 19 peserta; travel 1 peserta; serta jasa dan lainnya sebanyak 3 peserta.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Harbolnas juga membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan penjualan dan memperluas pasarnya. Sebelum Harbolnas, Kemendag serta idEA telah memberikan pelatihan dan kurasi kepada UMKM guna mempersiapkan diri dalam mengembangkan inovasi dan meningkatkan kualitas produknya.

Perlu diketahui, penataan platform niaga elektronik diatur dalam Permendag 31/2023 tantang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Melalui beleid itu, pemerintah mencoba membangun ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD