PP 55/2022

Transaksi dengan Pemotong Pajak, WP PPh Final UMKM Perlu Ajukan Suket

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Februari 2023 | 14:00 WIB
Transaksi dengan Pemotong Pajak, WP PPh Final UMKM Perlu Ajukan Suket

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final atau PPh final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 55/2022 harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Kewajiban tersebut berlaku dalam hal wajib pajak bersangkutan bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak seperti dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.

“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai pajak penghasilan bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” bunyi Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PP 55/2022, pelunasan PPh final UMKM terutang dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto tertentu, yaitu belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan. Sementara itu, pemotongan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Permohonan surat keterangan (suket) dapat diajukan secara online melalui laman pajak.go.id. Terdapat beberapa persyaratan agar suket dapat terbit. Pertama, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak memenuhi untuk dikenai PPh final PP 23.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Ketiga, tidak memiliki tunggakan pajak. Setelah itu, pemenuhan persyaratan tersebut akan divalidasi secara online di laman pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara