KOTA MAGELANG

Tingkatkan Kepatuhan, Tim Satgas SPT Tahunan Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 15:31 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Tim Satgas SPT Tahunan Dibentuk

Suasana kegiatan asistensi secara tatap muka bertempat di aula KPP Pratama Magelang. (DJP)

MAGELANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang membentuk tim satuan tugas (satgas) penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), tim satgas tersebut bertugas melakukan penelitian SPT Tahunan secara manual. Selain itu, tim satgas juga melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-filing.

“Pembentukan tim satgas SPT Tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Magelang,” demikian bunyi informasi yang disampaikan melalui laman resmi DJP, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sebelum membentuk tim satgas, KPP telah melakukan Whatsapp blast kepada wajib pajak yang berisi imbauan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Adapun kegiatan asistensi secara tatap muka ditujuan kepada wajib pajak orang pribadi karyawan dan usahawan. Asistensi pengisian SPT Tahunan dilakukan oleh account representative (AR) dan pelaksana KPP Pratama Magelang. Layanan asistensi ini dibuka pada pukul 08.00—16.00 WIB.

Wajib pajak yang melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Otoritas pajak melakukan pengecekan suhu tubuh bagi wajib pajak yang memasuki area kantor.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Selain itu, wajib pajak harus mencuci tangan sebelum dan setelah memasuki aula. Wajib pajak juga harus menggunakan masker. Tempat duduk antar wajib pajak untuk menunggu antrean diberikan jarak yang cukup dengan tujuan physical distancing.

Selain dilaksanakan di KPP Pratama Magelang, kegiatan ini juga dilakukan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan. KPP menugaskan satu AR untuk melakukan penelitian dan asistensi pengisian SPT Tahunan orang pribadi usahawan serta satu orang pelaksana untuk melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan orang pribadi karyawan.

Dalam asistensi pengisian SPT Tahunan ini, tim satgas mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo. Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020, harus dilakukan sebelum Maret 2021 berakhir.

“Hal ini bertujuan agar wajib pajak tidak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena keterlambatan maupun tidak dilakukannya pelaporan SPT Tahunan,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?