TAX CENTER DAN AKADEMISI

Tingkatkan Kepatuhan, Program Inklusi Kesadaran Pajak Terus Didorong

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 14:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Program Inklusi Kesadaran Pajak Terus Didorong

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Yari Yuhariprasetia. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus menjalankan program kerja 'inklusi kesadaran pajak'. Tujuannya, pertama, memperbaiki pemahaman masyarakat mengenai pajak dan berujung pada peningkatan kepatuhan.

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Yari Yuhariprasetia mengatakan inklusi kesadaran pajak diperlukan mengingat masih terdapat banyak potensi pajak di Indonesia yang belum tergali.

"Potensi yang dimaksud sebenarnya sudah kita terapkan. Namun, karena belum masuk ke sistem seperti wajib pajak yang tidak ber-NPWP, akhirnya belum melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik," ujar Yari dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang digelar oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Kedua, inklusi kesadaran pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.

Ketiga, inklusi kesaradaran pajak diperlukan untuk meningkatkan citra DJP di tengah masyarakat. Yari mengatakan citra yang positif akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pajak.

Terakhir, inklusi kesadaran pajak dipandang perlu agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi dari bonus demografi. Makin banyak penduduk Indonesia yang berusia produktif dan bekerja, makin besar pula potensi pajak dari segmen tersebut.

Baca Juga:
Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

"Kalau kita kasih pemahaman, kita didik, para mahasiswa itu sekarang, pada 2030 sudah jadi bos barangkali dan paham kewajiban pajaknya. Dengan demikian, bonus demografi ini bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Yari.

Saat ini, DJP tercatat sudah memiliki kerja sama baik dalam bentuk MoU maupun perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian, contohnya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) juga dijalin untuk mendukung pelaksanaan edukasi pajak di madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Untuk level perguruan tinggi, DJP mencatat sudah ada 492 perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan DJP sebagai mitra inklusi. Sebanyak lebih dari 3.250 dosen juga telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) mitra inklusi jenjang perguruan tinggi.

Untuk tingkat pendidikan menengah, DJP telah melaksanakan piloting inklusi kesadaran pajak di 21 SMA di Jabodetabek dengan melibatkan kanwil DJP terkait. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi