PROVINSI PAPUA

Tinggal 7 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 November 2020 | 13:40 WIB
Tinggal 7 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAYAPURA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bappenda Setiyo Wahyudi mengatakan batas waktu program pemutihan akan berakhir pada 30 November 2020. Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut guna mengurangi beban di tengah pandemi Covid-19.

“Tanggal 30 November sudah selesai, tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan. Masih ada waktu sepekan untuk masyarakat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan,” katanya, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pembebasan denda PKB tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Papua No.188.4/149/2020 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Denda, dan Pokok BBN-KB.

Setiyo menerangkan terdapat tiga kebijakan yang masuk dalam beleid itu. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan BBNKB kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ketiga, penghapusan denda BBNKB.

Kepala Bapppenda Papua ini menjelaskan pembayaran PKB dapat dilakukan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Dinas (UPD) Samsat di Papua, mobil Samsat keliling, gerai atau payment point di seluruh Papua.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui ATM Bank Papua. Namun, Setiyo menyebut untuk dapat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB melalui ATM Bank Papua terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

“Mudah-mudahan bapak ibu sekalian menggunakan gerai-gerai atau tempat-tempat, layanan-layanan, yang dimiliki Bappenda Papua, sehingga tak menjadi sulit atau pun jauh dalam membayar pajak,” tutur Setiyo, seperti dilansir pasificpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M