KPP PRATAMA SUKABUMI

Tindaklanjuti SP2DK, Pegawai Pajak Sambangi Beberapa Pedagang Besar

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 17:00 WIB
Tindaklanjuti SP2DK, Pegawai Pajak Sambangi Beberapa Pedagang Besar

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi beberapa lokasi usaha toko pedagang besar bahan bangunan guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).

Anggota Tim Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati menyebut tim berhasil menemui salah satu wajib pajak dan menemukan adanya data pajak masukan wajib pajak yang belum dilaporkan, tetapi sudah dilaporkan oleh lawan transaksi.

“Karena wajib pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka kami imbau secara lisan untuk membayar PPh Pasal 4 ayat 2. Wajib pajak pun langsung menyetor pajak PPh final pada saat itu juga,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kemudian, lanjut Sri Heni, tim mengunjungi lokasi wajib pajak lainnya. Dalam kunjungan tersebut, tim mengingatkan wajib pajak—baru terdaftar sebagai PKP sejak Agustus 2022—untuk melaporkan SPT masa pajak setiap bulan meskipun belum ada kegiatan usaha.

Selanjutnya, tim mendatangi alamat wajib pajak lainnya untuk diminta konfirmasi mengenai SP2DK. Sayang, tim tak berhasil menemui wajib pajak bersangkutan. Masyarakat sekitar pun tak mengetahui nama wajib pajak sebagaimana tercantum dalam SP2DK tersebut.

“Kemungkinan wajib pajak pindah alamat dan tidak menyampaikan laporan perubahan/pemutakhiran data ke kantor pajak,” ujar Heni.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan dari wajib pajak akan diteliti oleh KPP dan menjadi bahan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M