PENGAMPUNAN PAJAK

Tim Khusus Perlu Cek Kepatuhan Wajib Pajak Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 15:28 WIB
Tim Khusus Perlu Cek Kepatuhan Wajib Pajak Besar

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pada program pengampunan pajak yang masih terbilang rendah, sehingga tim khusus yang dibentuk Ditjen Pajak sangat dibutuhkan untuk menangani wajib pajak (WP) besar yang berpotensi mengikuti tax amnesty.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fokus utama program pengampunan pajak memang mengarah kepada WP besar dan para pengusaha yang belum patuh terhadap pajak.

“Tim tersebut berfungsi untuk melakukan pengecekan kepada WP besar untuk mengetahui mereka sudah patuh atau belum. Jika mereka mengaku tidak ada yang perlu diikutkan di tax amnesty, maka tidak perlu takut kepada petugas yang mengeceknya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara jumlah kepemilikan harta yang sebenarnya dibandingkan dengan pengakuan WP besar saat melaporkan hartanya. Jika WP besar sudah patuh dan jujur terhadap pelaporan hartanya maka pengecekan ini tidak akan menjadi masalah bagi WP.

Tim untuk menangani WP besar diharapkan mampu mempercepat penerimaan tax amnesty, karena tentu WP besar memiliki jumlah harta yang besar pula.

Adapun periode dengan tarif terendah sebesar 2% pada periode I akan segera berakhir pada tanggal 30 September 2016 mendatang.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Kendati demikian, Darmin menambahkan program pengampunan pajak ini bersifat tidak wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena jika WP sudah melaporkan seluruh hartanya, maka WP tersebut tidak diwajibkan untuk mengikuti program tersebut.

“Bagi WP yang sudah tidak ada lagi harta yang belum dilaporkan, dan semuanya sudah dibayar, maka mereka tidak perlu mengikuti tax amnesty. Tidak masalah itu,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M