LAPORAN DARI NEGARA TETANGGA

Tiga Profesional DDTC Belajar PPh Singapura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 11:35 WIB
Tiga Profesional DDTC Belajar PPh Singapura

Rinan Auvi Metally, Dwi Wahyuni, dan Khisi Armaya Dhora di Carlton Hotel Singapore.

SINGAPURA, DDTCNews – Akhir April ini, tepatnya pada tanggal 26 April 2018, DDTC kembali mengirimkan tiga profesionalnya untuk mengikuti kursus Fundamental of Corporate Tax di Singapura. Kursus tersebut diselenggarakan oleh Takx Solution Pte Ltd dan berlangsung selama sehari penuh di Carlton Hotel Singapore.

Program ini dibawakan oleh Lim Lian Soon, seorang profesional yang telah mengajar sejak tahun 1975 di berbagai organisasi pendidikan termasuk Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA), Singapore Association of the Institute of Chartered Secretaries and Administrators (SAICSA), dan berpengalaman mengisi in house training di berbagai badan pemerintah, badan pembuat Undang-Undang dan juga badan swasta. Pengajar juga merupakan Ketua Pemeriksa Badan Profesional dan merupakan Dewan Akademik Akuntansi Singapura.

Secara umum, kursus ini diselenggarakan untuk membantu para peserta mengetahui konsep dasar dari Singapore Corporate Tax. Untuk itu pembahasan dalam kursus ini terbagi dalam beberapa topik yang diawali dari gambaran umum mengenai sistem pajak di Singapura. Pada sesi ini akan dipaparkan mengenai konsep dasar dari sistem Pajak Penghasilan (PPh) di Singapura.

Baca Juga:
Mendesain Pemeriksaan Pajak Berbasis Teknologi dan Risiko Kepatuhan

Kemudian, sesi selanjutnya akan dikenalkan mulai dari hal-hal administratif dan berbagai konsep PPh Badan. Misal, biaya-biaya yang diperbolehkan dalam PPh (general rules of deductibility of expenses), perlakuan pajak terhadap kerugian, berbagai tunjangan/kemudahan PPh di Singapura, dan permasalahan dalam withholding tax.

Tiga profesional DDTC yang dikirimkan untuk berpartisipasi dalam kursus tersebut adalah Rinan Auvi Metally, Khisi Armaya Dhora, dan Dwi Wahyuni. Program ini dilakukan dalam rangka persiapan profesional DDTC untuk mengikuti sertifikasi Advances Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris.

Sebagai informasi, ketiganya merupakan profesional DDTC yang telah lulus ujian sertifikasi ADIT dari CIOT, Inggris di bidang perpajakan internasional (Paper 1 – Pajak International) dan saat ini sedang mempersiapkan Paper 2Country Option. Adapun dalam Paper 2 – Country Option, peserta diwajibkan untuk mengambil ujian mengenai pajak dari negara-negara yang dipilih oleh penyelenggara dan dalam hal ini, Rinan, Khisi, dan Dwi memilih Paper Singapore Option.

Sebagai tambahan, program kursus ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 09:15 WIB ANALISIS PAJAK

Mendesain Pemeriksaan Pajak Berbasis Teknologi dan Risiko Kepatuhan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:45 WIB ANALISIS PAJAK

Memahami Pemajakan Ekonomi Digital Berdasarkan Pasal 12B UN Model

Rabu, 25 Januari 2023 | 17:15 WIB LAPORAN DARI AUSTRALIA

Di Australia, Akademisi Ini Paparkan Riset Edukasi Pajak Indonesia

Sabtu, 09 Juli 2022 | 19:00 WIB LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA

Lagi, 3 Profesional DDTC Jadi Pembicara Konferensi di Austria

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT