Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso (kanan) dan Penyuluh Pajak DJP Adella Septikarina dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Kamis (2/2/2023).
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa melakukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso mengatakan aktivasi EFIN bisa diajukan dengan mengirimkan permohonan ke email kantor pajak wajib pajak terdaftar. Simak pula ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.
“Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak apabila belum memiliki EFIN untuk kebutuhan transaksi online dengan DJP. Cukup kirimkan email ke kantor pajak dan diproses 1 hari kerja,” katanya pada Tax Live di akun Instagram DJP, Kamis (2/2/2023).
EFIN merupakan identitas berupa 10 digit angka yang diperlukan untuk pengurusan administrasi pajak secara online. Terhadap kepemilikan 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas akan memberikan 1 EFIN. Aktivasi EFIN perlu dilakukan meskipun wajib pajak sudah memiliki NPWP.
Dwi mengatakan wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN dapat mengajukan permohonan aktivasi dengan cara mengirimkan beberapa dokumen persyaratan ke alamat email kantor pajak wajib pajak terdaftar.
Adapun tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak antara lain, pertama, mengakses laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja untuk mencari alamat email kantor pajak. Untuk memudahkan, wajib pajak bisa menekan tombol “ctrl” dan “f”, lalu ketik nama kantor pajak.
Kedua, mengisi form permohonan aktivasi EFIN. Wajib pajak orang pribadi cukup mengisi kolom A terkait dengan identitas wajib pajak dan mengosongkan kolom B. Sementara itu, wajib pajak badan mengisi kolom A dengan identitas badan dan kolom B terkait identitas penanggung jawab.
Ketiga, wajib pajak juga perlu mengirimkan proof of record ownership (PORO). Masing-masing jenis wajib pajak mempunyai ketentuan PORO yang berbeda. PORO wajib pajak orang pribadi adalah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, dan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP tersebut.
Sementara itu, PORO wajib pajak badan adalah foto KTP dan NPWP direktur atau orang yang ditunjuk menjadi bendahara (untuk instansi pemerintah). Kemudian, wajib pajak badan juga perlu mengirimkan identitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian.
Persyaratan dokumen seperti formulir permohonan EFIN dan PORO dikirimkan bersamaan dan ditujukan ke alamat email masing-masing KPP wajib pajak terdaftar. Proses aktivasi EFIN berlangsung selama 1 hari kerja. (Sabian Hansel/kaw)