ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak! Aktivasi EFIN Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:22 WIB
Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak! Aktivasi EFIN Bisa Online

Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso (kanan) dan Penyuluh Pajak DJP Adella Septikarina dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Kamis (2/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa melakukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso mengatakan aktivasi EFIN bisa diajukan dengan mengirimkan permohonan ke email kantor pajak wajib pajak terdaftar. Simak pula ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

“Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak apabila belum memiliki EFIN untuk kebutuhan transaksi online dengan DJP. Cukup kirimkan email ke kantor pajak dan diproses 1 hari kerja,” katanya pada Tax Live di akun Instagram DJP, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

EFIN merupakan identitas berupa 10 digit angka yang diperlukan untuk pengurusan administrasi pajak secara online. Terhadap kepemilikan 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas akan memberikan 1 EFIN. Aktivasi EFIN perlu dilakukan meskipun wajib pajak sudah memiliki NPWP.

Dwi mengatakan wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN dapat mengajukan permohonan aktivasi dengan cara mengirimkan beberapa dokumen persyaratan ke alamat email kantor pajak wajib pajak terdaftar.

Adapun tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak antara lain, pertama, mengakses laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja untuk mencari alamat email kantor pajak. Untuk memudahkan, wajib pajak bisa menekan tombol “ctrl” dan “f”, lalu ketik nama kantor pajak.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kedua, mengisi form permohonan aktivasi EFIN. Wajib pajak orang pribadi cukup mengisi kolom A terkait dengan identitas wajib pajak dan mengosongkan kolom B. Sementara itu, wajib pajak badan mengisi kolom A dengan identitas badan dan kolom B terkait identitas penanggung jawab.

Ketiga, wajib pajak juga perlu mengirimkan proof of record ownership (PORO). Masing-masing jenis wajib pajak mempunyai ketentuan PORO yang berbeda. PORO wajib pajak orang pribadi adalah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, dan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP tersebut.

Sementara itu, PORO wajib pajak badan adalah foto KTP dan NPWP direktur atau orang yang ditunjuk menjadi bendahara (untuk instansi pemerintah). Kemudian, wajib pajak badan juga perlu mengirimkan identitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian.

Persyaratan dokumen seperti formulir permohonan EFIN dan PORO dikirimkan bersamaan dan ditujukan ke alamat email masing-masing KPP wajib pajak terdaftar. Proses aktivasi EFIN berlangsung selama 1 hari kerja. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi