AYU TING-TING:

Tidak Mau Jadi Duta PBB 'Palsu'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 11:35 WIB
Tidak Mau Jadi Duta PBB 'Palsu'

ARTIS dan penyanyi dangdut Ayu Rosmalina atau lebih dikenal dengan nama Ayu Ting Ting telah dinobatkan sebagai Duta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok.

Bercerita tentang pajak, dia mengaku dirinya sudah taat membayar semua pajaknya, tidak hanya PBB saja.

“Alhamdulillah dari dulu sudah bayar pajak sendiri. Sejak mendapat honor sudah langsung saya bayarkan pajaknya,” kata pelantun tembang Alamat Palsu ini.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Ditunjuk sebagai Duta PBB, Ayu pun berharap mampu mendorong masyarakat Kota Depok untuk lebih taat lagi dalam membayar pajak.

“Pastinya, masyarakat yang tadinya bayar agak telat sekarang harus tepat waktu dalam membayar pajak,” ujarnya.

Ayu berjanji akan jalan menyosialisasikan pajak kepada masyarakat Kota Depok. Ke depannya, Ayu pun berharap masyarakat bisa patuh membayar pajak dan menyadari bahwa setiap rupiah yang dibayarkan diperuntukkan untuk pembangunan.

Baca Juga:
Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

“Saya siap dan berusaha membantu Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan setoran dari PBB yang menjadi kewajiban maupun tanggung jawab seluruh lapisan warga Depok,” ujar Ayu.

Kesadaran dan kewajiban sebagai masyarakat untuk membayar pajak khususnya PBB sangat penting karena dana atau uang hasil pengumpulan maupun raihan PBB setiap tahun tentunya bakal dikembalikan lagi untuk masyarakat banyak dalam bentuk berbagai macam pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

“Saya berharap Kota Depok semakin maju dan berkembang pesat serta tak kalah dengan kota lain yang ada di perbatasan DKI Jakarta maupun di Indonesia,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

Minggu, 14 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PEKANBARU

Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan