JASA TITIPAN

Tertibkan Jastip, DJBC Selamatkan Penerimaan Rp4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 17:11 WIB
Tertibkan Jastip, DJBC Selamatkan Penerimaan Rp4 Miliar

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menggencarkan penertiban praktik jasa titipan (jastip) yang tidak patuh aturan perpajakan. Ratusan penindakan telah dilakukan dan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara yang hilang hingga Rp4 miliar.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga akhir September 2019, pihaknya sudah melakukan 422 penindakan praktik jastip. Total penindakan tersebut berasal dari satu pintu kedatangan yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

"Setidaknya sudah dilakukan 422 penindakan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4 miliar," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Heru menjabarkan total penerimaan negara yang bisa diselamatkan tersebut berasal dari pembayaran kewajiban perpajakan pelaku jastip yang ditindak petugas Bea Cukai. Pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi komponen utama yang berhasil diamankan oleh otoritas kepabeanan.

Adapun barang titipan yang kerap ditemukan oleh Ditjen Bea dan Cukai dikategorikan dalam dua jenis, yakni barang fashion dan barang elektronik. Barang-barang tersebut sebagian berasal dari Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi dan Australia.

"Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan analisis dengan profil daftar penumpang. Baru setelah itu dilakukan penindakan terhadap penumpang," ungkapnya.

Ditjen Bea Cukai mengendus tiga modus utama pelaku usaha jastip yang menghindari kewajiban perpajakan. Pertama barang dijadikan stok terlebih dahulu kemudian baru dijual. Kedua, membuka PO atau pre order untuk sejumlah barang dan modus ketiga ialah pelaku jastip tidak melakukan pembelian barang tapi hanya menjalankan tugas mengambil barang yang sudah terlebih dahulu dibeli.

"Sistem pemasaran mereka sebagian besar ada di media sosial dan juga ada yang melakukannya melalui platform e-commerce," paparnya.

Heru memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk pelaku Jastip yang tidak patuh aturan perpajakan. Menurutnya, jastip sah-sah saja dilakukan selama mengikuti aturan main yang berlaku dan tidak melakukan modus penghindaran dengan mengakali batas nilai barang bawaan penumpang sebesar US$500 dolar sebagaimana diatur dalam PMK No.203/2017.

"Penindakan ini semangat utamanya sekali lagi untuk level of playing field pelaku usaha. Kalau yang di dalam negeri sudah bayar pajak maka yang dari luar juga mempunyai kewajiban yang sama," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup