Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membatasi berat produk olahan makanan yang boleh dibawa oleh penumpang dari luar negeri ketika masuk ke daerah pabean. Setiap penumpang hanya boleh membawa produk pangan maksimal 5 kilogram (kg) untuk keperluan pribadi, termasuk untuk oleh-oleh.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembatasan ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin kualitas dan mutunya. Dalam praktiknya, petugas bea cukai yang akan melakukan pengawasan terhadap setiap penumpang yang tiba dari luar negeri.
"BPOM membatasi kegiatan importasi makanan baik yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang dan barang kiriman dari luar negeri," tulis DJBC melalui akun media sosial, dikutip pada Sabtu (8/3/2024).
Lantas bagaimana jika seorang penumpang membawa produk makanan lebih dari 5 kg?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, DJBC memberikan simulasi. Misalnya, seseorang membawa oleh-oleh berupa makanan seberat 20 kg. Padahal sesuai aturan yang berlaku hanya 5 kg saja yang diizinkan.
Karenanya, atas kelebihan oleh-oleh berupa makanan seberat 15 kg akan ditegah importasinya. Kemudian produk tegahan itu akan dimusnahkan karena tidak sesuai dengan aturan BPOM.
Selama Februari 2024, DJBC telah mengamankan 1 ton roti milk bun asal Thailand yang dibawa oleh penumpang. Sebanyak 2.564 potong roti dengan nilai Rp400 juta itu kemudian dimusnahkan. Total ada 33 penindakan selama Februari 2024 terhadap penumpang yang secara berlebihan membawa mlik bun asal Thailand.
Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan potong milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi sehingga besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip). (sap)