KANWIL DJP DIY

Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejaksaan, Aset Disita & Diblokir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 07:44 WIB
Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejaksaan, Aset Disita & Diblokir

Konferensi pers terkait dengan penyerahan tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan. 

SLEMAN, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan.

Hasil koordinasi antara Kanwil DJP DIY, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dan Kepolisian Daerah (Polda) DIY, penyidikan dengan tersangka berinisial HP dan PT. PJM berlanjut ke tahap II. Tahap ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari PPNS Kanwil DJP DIY kepada Kejaksaan.

“Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” demikian informasi yang disampaikan Kanwil DJP DIY, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pelanggaran pidana tersangka HP dalam masa pajak Januari—September 2016 mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp50,53 miliar. Pelanggaran pidana tersangka PT. PJM dalam masa pajak Oktober 2016—Desember 2017 menimbulkan kerugian negara sekitar Rp46,78 miliar.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Penyerahan PT. PJM merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP di Jakarta. Keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum didukung dengan penerapan forensic digital dalam pengumpulan data.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Terkait dengan pengamanan aset kedua tersangka, yang nantinya digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP DIY telah menyita dan memblokir aset wajib pajak. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Aset tersangka HP yang disita dan diblokir antara lain uang tunai senilai Rp13 juta, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp45 miliar, 9 jam tangan mewah, 32 tas mewah, serta sepeda motor senilai Rp40 juta.

Kemudian, aset tersangka PT. PJM yang disita dan diblokir antara lain uang tunai senilai Rp12 miliar, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp30 miliar, serta kendaraan roda 4 senilai Rp358 juta.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan kegiatan penegakan hukum pada bidang perpajakan merupakan upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

Pembinaan kepada wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dilaksanakan mulai dari tingkat kantor pelayanan dan penyuluhan pajak (KP2KP), kantor pelayanan pajak (KPP), Kanwil, hingga kantor pusat.

Pembinaan dilaksanakan dalam berbagai bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Layanan yang diberikan antara lain layanan help desk, penyuluhan, konsultasi tatap muka oleh Account Representative (AR), konsultasi hotline, dan berbagai fitur pada laman resmi DJP.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“Seluruh layanan yang disediakan DJP ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara gratis (tidak dipungut biaya),” ujar Slamet.

Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut, sehingga dapat melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas. Dengan demikian, kegiatan penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya