PENYULUHAN PAJAK

Ternyata Begini Perlakuan Pajak atas Emas dan Permata

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Mei 2021 | 10:03 WIB
Ternyata Begini Perlakuan Pajak atas Emas dan Permata

Pedagang melayani pembeli emas perhiasan di pusat pertokoan emas di kawasan Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (9/5/2021). Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap emas hanya dikenakan terhadap emas perhiasan dan tidak dikenakan pada emas batangan. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp)

SURABAYA, DDTCNews – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap emas hanya dikenakan terhadap emas perhiasan dan tidak dikenakan pada emas batangan.

Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Gisella Ayu Pradipta menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi PPN bagi para pengusaha emas dan permata. Sosialisasi itu diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Timur I secara virtual pada Selasa (4/5/2021).

“PPN emas tidak dikenakan pada jenis emas batangan. PPN emas dikenakan atas penjualan emas berbentuk perhiasan,” ungkap Ayu, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Sosialisasi itu diadakan dengan menggandeng Asosiasi Pengusaha Emas Permata Indonesia (APEPI) Jawa Timur. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur I Budi Susanto.

Budi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan aspek PPN pada pengusaha emas dan permata. Ia berharap para pengusaha dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ada sebanyak 50 pengusaha emas dan permata dari Kota Surabaya yang turut berpartisipasi dalam acara sosialisasi itu. Dalam kesempatan tersebut, hadir juga anggota komisi XI DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur I Indah Kurnia.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Indah dalam sambutannya mengajak wajib pajak untuk bersama-sama menyatukan pandangan dan kesadaran akan pentingnya penerimaan pajak. Ia menuturkan peranan penerimaan pajak sangat besar untuk membiayai pembangunan dan penanganan Covid-19.

"Untuk itu saya mengimbau kepada pengusaha emas dan permata untuk dapat menghitung pajaknya, membayar, dan melaporkan secara benar, jelas, dan lengkap,” ajak Indah, seperti dilansir laman resmi DJP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM