EDUKASI PAJAK

Termasuk Reward Point, DJP Ingatkan Uang Elektronik Bukan Objek PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 12:00 WIB
Termasuk Reward Point, DJP Ingatkan Uang Elektronik Bukan Objek PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa teknologi finansial (fintech) tidak dikenakan terhadap uang elektronik.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menyatakan ketentuan PPN atas jasa fintech dilakukan untuk mempermudah administrasi dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Uang elektronik pada transaksi digital bukan objek pajak artinya non-BKP (Barang Kena Pajak) sehingga yang menjadi objek PPN di sini adalah atas jasa penyelenggaraan transaksi keuangan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022)

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Penjelasan tersebut diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022 yang menjelaskan bahwa uang elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Pasal 8 ayat (2) PMK 69/2022 mengatur kegiatan layanan fintech yang dipungut PPN atas jasa yang diberikan. Kegiatan tersebut adalah layanan uang elektronik; dompet elektronik; gerbang pembayaran; switching; kliring; penyelesaian akhir; dan transfer dana.

Cak Imin menjelaskan pemenuhan tanggung jawab PPN merupakan tanggung jawab pengusaha penyelenggara sistem pembayaran dengan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas jasa yang diberikan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Penghitungan PPN terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud adalah imbalan yang diterima penyedia aplikasi bukan nominal transaksi.

“PPN ini dikenakan hanya pada jasanya aja, bukan uangnya,” jelas Cak Imin. Simak 'PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT