PMK 69/2022

PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 11:30 WIB
PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech), termasuk jasa sistem pembayaran, mulai bulan ini.

Pasal 8 PMK 69/2022 memerinci 7 jenis kegiatan layanan sistem pembayaran yang merupakan jasa kena pajak. Namun, pasal berikutnya juga menjelaskan jasa-jasa sistem pembayaran yang dikecualikan dari PPN.

"… penyerahan layanan transfer dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (6), dikutip pada Minggu (6/5/2022).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pasal 8 PMK 69/2022 menegaskan uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Namun, terdapat 7 kegiatan yang merupakan jasa kena pajak, yakni layanan uang elektronik, layanan dompet elektronik, dan layanan gerbang pembayaran.

Kemudian, ada layanan switching, layanan kliring, layanan penyelesaian akhir, dan layanan transfer dana. Termasuk layanan transfer dana tersebut yakni layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak.

PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP berupa penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

"Termasuk penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik ... yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 69/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya