ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Pakai e-Faktur? Begini Kata Contact Center DJP Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 16:05 WIB
Terkendala Pakai e-Faktur? Begini Kata Contact Center DJP Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah warganet menyampaikan keluhan kepada contact center Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan adanya kendala saat menggunakan e-faktur.

Merespons keluhan tersebut, contact center DJP (Kring Pajak) menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dihadapi wajib pajak terkait dengan penggunaan e-faktur. Berbekal keluhan dari sejumlah wajib pajak, DJP tengah melakukan penanganan.

“Untuk saat ini aplikasi e-faktur sedang tidak stabil dan sedang dalam penanganan pihak terkait. Silakan untuk dicoba secara berkala ya,” tulis Kring Pajak merespons salah satu warganet, Jumat (25/8/2023) pukul 15.38 WIB.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Adapun selain melalui layanan telepon dan Twitter, wajib pajak juga dapat menghubungi layanan Kring Pajak melalui live chat pajak.go.id atau email [email protected]. Terkait dengan kendala tersebut, Kring Pajak juga menyarankan langkah-langkah yang bisa dicoba.

Adapun beberapa langkah yang dimaksud sebagai berikut.

  • Pastikan sertifikat elektronik masih berlaku.
  • Download ulang sertifikat elektronik dari laman e-nofa.
  • Pasang ulang sertifikat elektronik ke aplikasi e-faktur.
  • Pastikan aplikasi e-faktur tidak diblok oleh firewall/antivirus.
  • Pastikan koneksi internet stabil/ganti koneksi internet.
  • Jika menggunakan proxy, pastikan koneksi ke server e-faktur lancar.
  • Silakan coba stop dan start uploader secara berkala.

Error ETAX-40001

Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.

“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak