PAJAK SEKTOR MIGAS
Terbatasnya Insentif Pajak Jadi Kendala Pengembangan Kilang Minyak 
Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 12:30 WIB
Terbatasnya Insentif Pajak Jadi Kendala Pengembangan Kilang Minyak 

Kilang minyak. (foto: pertamina.com)

JAKARTA, DDTCNews - Minimnya fasilitas insentif perpajakan untuk pengembangan kilang minyak menjadi salah satu kendala peningkatan kapasitas kilang dalam negeri. Hal ini dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020-2024.

Selain terbatasnya insentif perpajakan, penambahan kapasitas kilang minyak juga masih terkendala pembebasan lahan dan belum adanya kesepakatan teknis dengan pihak investor dalam hal pembangunan kilang.

"Kendala dalam usaha peningkatan kapasitas kilang minyak dalam negeri, antara lain ... [adalah] kendala fasilitas insentif fiskal dan insentif perpajakan untuk kilang minyak," tulis Kementerian ESDM dalam dokumen Renstra Kementerian ESDM 2020-2024, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Membandingkan Belanja Pajak RI dengan Negara Lain, Perlu Lihat Hal Ini

Kendati begitu, Kementerian ESDM tidak memerinci lebih detail bentuk insentif yang sudah diberikan pemerintah saat ini dan skema insentif yang dirancang untuk diberikan. Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi sempat merilis pernyataan pada 2022 lalu bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday bagi investor kilang minyak.

Dalam konferensi pers pada awal 2023, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga sempat mendesak PT Pertamina (persero) untuk lebih agresif dalam mencari partner pengembangan kilang minyaknya. Tutuka beralasan, investasi infrastruktur hilir migas memang kurang menarik ketimbang pengembangan sisi hulunya.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, pemerintah terus mendorong pembangunan kilang minyak baru (grass root refinery/GRR) dan pengembangan kapasitas kilang eksisting (Refinery Development Master Plan/RDMP) yang saat ini tengah dilakukan pemerintah melalui PT Pertamina (Persero).

Baca Juga:
BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merampungkan pembangunan 2 kilang minyak baru di Bontang dan Tuban, serta pengembangan kapasitas kilang eksisting di Dumai, Plaju, Balikpapan, Balongan, dan Cilacap

Berdasarkan prognosa supply dan demand BBM tahun 2020-2027 yang dilakukan Kementerian ESDM, Indonesia akan terbebas dari impor BBM tahun 2027. Kemandirian BBM diproyeksikan akan terwujud ketika seluruh pengembangan kapasitas kilang eksisting dan pembangunan kilang minyak baru rampung.

Pada 2027 mendatang produksi BBM diperkirakan mencapai 87,4 juta kiloliter, sementara kebutuhan atau demand mencapai 85,1 juta kiloliter. Pemerintah menyusun prognosa kebutuhan BBM ini dengan asumsi kenaikan permintaan sebesar 3,16% per tahun. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Maret 2023 | 17:56 WIB KEBIJAKAN PAJAK BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar
Jumat, 31 Maret 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Tinggal Hari Ini! Program Pemutihan Pajak Sudah Dimanfaatkan 94.000 WP
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?