PMK 196/2021

Tentukan Nilai Harta Bersih, Peserta Skema II PPS Dapat Taksir Sendiri

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Desember 2021 | 10.30 WIB
Tentukan Nilai Harta Bersih, Peserta Skema II PPS Dapat Taksir Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebutkan peserta skema II dalam program pengungkapan sukarela (PPS) akan mencantumkan nilai harta berdasarkan dengan penilaian sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Untuk harta berupa kas dan setara kas, nilai yang digunakan untuk menentukan dasar pengenaan pajak adalah nilai nominal. Apabila harta yang dimaksud adalah harta selain kas atau setara kas, nilai yang dicantumkan adalah harga perolehan.

"Bila harga perolehan…tak diketahui, wajib pajak dapat memakai nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 196/2021, Selasa (28/12/2021).

Bila nilai harta yang diungkapkan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta harus dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan sesuai dengan tanggal pada akhir tahun pajak 2020.

Untuk diketahui, kebijakan atau skema II PPS merupakan program yang diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, masih memiliki harta tersebut hingga 31 Desember 2020, dan belum mengungkap harta yang dimaksud pada SPT tahunan 2020.

Harta yang diungkapkan setelah dikurangi utang adalah harta bersih yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pada tahun pajak 2020 dan menjadi dasar pengenaan PPh final sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pada Pasal 9 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak direpatriasi, PPh final yang akan dikenakan sebesar 18%. Bila harta bersih di luar Indonesia tersebut direpatriasi, tarif PPh final sebesar 14%. Tarif ini juga dikenakan atas harta bersih yang berada di dalam negeri.

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 12% dikenakan atas harta bersih luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA, energi terbarukan, dan SBN. Tarif ini juga dikenakan atas harta bersih dalam negeri yang diinvestasikan ke dalam instrumen tersebut.

Wajib pajak orang pribadi yang berminat untuk mengikuti kebijakan II PPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) secara elektronik melalui laman DJP terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.