PMK 196/2021

Tentukan Nilai Harta Bersih, Peserta Skema II PPS Dapat Taksir Sendiri

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:30 WIB
Tentukan Nilai Harta Bersih, Peserta Skema II PPS Dapat Taksir Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebutkan peserta skema II dalam program pengungkapan sukarela (PPS) akan mencantumkan nilai harta berdasarkan dengan penilaian sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Untuk harta berupa kas dan setara kas, nilai yang digunakan untuk menentukan dasar pengenaan pajak adalah nilai nominal. Apabila harta yang dimaksud adalah harta selain kas atau setara kas, nilai yang dicantumkan adalah harga perolehan.

"Bila harga perolehan…tak diketahui, wajib pajak dapat memakai nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 196/2021, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Bila nilai harta yang diungkapkan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta harus dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan sesuai dengan tanggal pada akhir tahun pajak 2020.

Untuk diketahui, kebijakan atau skema II PPS merupakan program yang diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, masih memiliki harta tersebut hingga 31 Desember 2020, dan belum mengungkap harta yang dimaksud pada SPT tahunan 2020.

Harta yang diungkapkan setelah dikurangi utang adalah harta bersih yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pada tahun pajak 2020 dan menjadi dasar pengenaan PPh final sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pada Pasal 9 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak direpatriasi, PPh final yang akan dikenakan sebesar 18%. Bila harta bersih di luar Indonesia tersebut direpatriasi, tarif PPh final sebesar 14%. Tarif ini juga dikenakan atas harta bersih yang berada di dalam negeri.

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 12% dikenakan atas harta bersih luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA, energi terbarukan, dan SBN. Tarif ini juga dikenakan atas harta bersih dalam negeri yang diinvestasikan ke dalam instrumen tersebut.

Wajib pajak orang pribadi yang berminat untuk mengikuti kebijakan II PPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) secara elektronik melalui laman DJP terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif