ADMINISTRASI PAJAK

Lapor Emas di SPT, Ini Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Saat Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Februari 2026 | 19.00 WIB
Lapor Emas di SPT, Ini Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Saat Ini
<p>Ilustrasi. Petugas mengecek harga emas batangan pada Bazar Emas Pegadaian di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (30/1/2026). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi kini harus mengisikan harga perolehan dan nilai saat ini atas emas batangan yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan seiring dengan berlakunya coretax administration system.

Dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan berdasarkan Pasal 10 UU PPh. Contoh, harga perolehan harta bagi pihak pembeli ialah harga yang sesungguhnya dibayar.

ā€œTermasuk dalam harga perolehan ialah harga beli dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan,ā€ bunyi ayat penjelas Pasal 10 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, harga perolehan dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, harga perolehan ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta dimaksud.

Lalu, bila harga perolehan harta yang terkait dengan program pengungkapan sukarela menggunakan satuan mata uang selain rupiah, harga perolehan harta ditentukan dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021.

Untuk kolom nilai saat ini atas emas batangan, nilai yang diisi ialah nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas batangan sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Nilai harta saat ini dinilai menggunakan rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 Maret 2026. Bila wajib pajak lalai dan tidak mematuhi batas waktu yang berlaku, dapat dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp100.000. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.