JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan cara pengisian lampiran harta berupa investasi/sekuritas, terutama pada bagian nomor akun, di SPT Tahunan orang pribadi melalui Coretax DJP.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara pengisian Lampiran 1 untuk kepemilikan harta atas investasi/sekuritas di SPT Tahunan Orang Pribadi. Adapun petunjuk pengisian lampiran SPT Tahunan turut diatur dalam PER-11/PJ/2025.
“Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025 di halaman 539, Nomor Akun diisi dengan nomor identitas tunggal bagi investor (single investor identification/SID) atau nomor dokumen bukti kepemilikan investasi/sekuritas,” kata Kring Pajak, Selasa (10/2/2026).
Nomor dokumen bukti kepemilikan investasi/sekuritas dimaksud misalnya nomor sertifikat saham untuk saham, nomor warkat, atau konfirmasi kepemilikan untuk obligasi.
Seperti diketahui, setiap wajib pajak orang pribadi (WP OP) harus mengisi Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Pada dasarnya, bagian ini wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.
Harta berarti akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Terdapat beberapa jenis harta yang bisa dilaporkan di SPT Tahunan. Salah satunya ialah harta berupa investasi/sekuritas melalui “Lampiran 1 Bagian A tabel 3. Investasi/Sekuritas. Pada bagian tersebut, DJP menyediakan 12 opsi jenis investasi/sekuritas.
Terdapat 10 kolom yang dapat diisi wajib pajak dalam lampiran tersebut. Namun, hanya kolom 1 hingga kolom 9 yang wajib diisi, yaitu kolom kode, deskripsi, lokasi harta, nomor identitas bank/institusi/penerima investasi, nama bank/institusi/penerima investasi, nomor akun, harga perolehan, tahun perolehan, dan nilai saat ini. (rig)
