BERITA PAJAK HARI INI

Telat Upload Faktur Pajak? Coba Langkah Alternatif dari DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Mei 2022 | 08:54 WIB
Telat Upload Faktur Pajak? Coba Langkah Alternatif dari DJP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada langkah alternatif yang bisa ditempuh pengusaha kena pajak (PKP) yang terlambat mengunggah (meng-upload) faktur pajak sesuai dengan batas waktu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (19/5/2022).

Melalui Twitter, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali faktur pajak yang tidak di-upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa di-upload untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.

“Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan. Jika faktur pajak baru akan direkam di bulan Mei maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal di bulan Mei, untuk masa pajak Mei,” tulis Kring Pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat. Dengan demikian, PKP akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain mengenai pengunggahan faktur pajak, masih ada pula bahasan terkait dengan kunjungan yang dapat dilakukan pegawai DJP untuk melakukan pengawasan. Ada pula imbauan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenai belanja online.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

PKP perlu memastikan faktur pajak yang disampaikan lawan transaksi sudah mendapatkan persetujuan dari DJP. Apabila faktur pajak dari lawan transaksi tidak mendapatkan persetujuan dari DJP, faktur tersebut bukan merupakan faktur pajak.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

"Pada ayat (3) PMK 18/2021 menyatakan bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Tidak Mengubah Tanggal pada Faktur Pajak Pengganti

Kring Pajak menjelaskan kode eror ETAX-API-10041 atas faktur pajak pengganti muncul apabila faktur pajak pengganti diunggah atau di-upload setelah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan yang tercantum pada tanggal faktur pajak pengganti.

“Jika pengganti atas faktur pajak April baru dibuat di bulan Mei, seharusnya tanggal yang tercantum merupakan tanggal di bulan Mei, sehingga batas waktu upload-nya adalah 15 Juni,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Oleh karena itu, otoritas pajak meminta wajib pajak tidak mengubah tanggal yang tercantum pada faktur pajak pengganti. Sesuai dengan ketentuan, faktur pajak pengganti tidak mengubah masa pajak pada faktur pajak normal. (DDTCNews)

Kunjungan Pegawai DJP

Wajib pajak perlu bersedia menerima kunjungan yang dilakukan oleh petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP). Alasannya, wajib pajak berpotensi direkomendasikan untuk diperiksa oleh KPP apabila dalam laporan hasil kunjungan disimpulkan bahwa wajib pajak tak bersedia untuk dikunjungi.

"Berdasarkan temuan ... dapat direkomendasikan tindak lanjut sebagai berikut: ... terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ... angka (4) ... direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

DJP mengimbau masyarakat agar berhati-hari Ketika berbelanja online. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan berdasarkan pada data contact center DJBC yang dirilis Maret 2022, belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan DJBC.

“Masyarakat harus waspada dengan online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai,” ujarnya, dikutip dari dokumen APBN Kita April 2022. Simak ‘Bea Cukai Minta Masyarakat Hati-Hati Belanja Online, Ada Apa?’. (DDTCNews)

Makan di Restoran Tidak Kena PPN

DJP menegaskan makan di restoran tidak akan terkena PPN sebesar 11%. Melalui akun media sosial Twitter, DJP menjelaskan makanan di restoran merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Dalam hal ini, tarif maksimal PBJT diatur sebesar 10%.

"#KawanPajak, saat sedang bersantap di restoran tidak ada pengenaan PPN atas transaksi tersebut," cuit akun @DitjenPajakRI. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?