BELGIA

Tekan Emisi Karbon, Truk Bakal Dapat Beban Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Juni 2021 | 11:30 WIB
Tekan Emisi Karbon, Truk Bakal Dapat Beban Pajak Tambahan

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa dan Komisi Eropa mencapai kesepakatan sementara perihal revisi formula tarif jalan tol yang berbasis emisi gas buang kendaraan.

Kesepakatan tersebut tercapai pada 16 Juni 2021 dan berlaku untuk kendaraan dengan tonase berat. Salah satu kunci kesepakatan sementara adalah memperkenalkan batas waktu operasional angkutan truk berat pada jaringan jalan Uni Eropa.

"Perjanjian itu merupakan komponen kunci dari komitmen Uni Eropa membuat blok perdagangan yang netral iklim pada 2050," tulis keterangan resmi Dewan Uni Eropa dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dewan menyatakan kesepakatan sementara ini merupakan desain kebijakan yang akan memberikan beban pajak tambahan bagi sektor usaha yang menghasilkan polusi ke atmosfer.

Dalam kesepakatan awal, pengaturan tarif jalan tol akan berdasarkan emisi gas buang dan batas waktu operasional kendaraan baru berlaku untuk truk yang mampu mengangkut beban maksimal lebih dari 3,5 metrik ton.

Selanjutnya, aturan baru tersebut akan berlaku untuk angkutan truk ringan dan bus. Meski begitu, tak menutup kemungkinan skema tarif jalan tol berdasarkan emisi gas buang diperluas ke jenis kendaraan yang lebih kecil, seperti mobil pribadi.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

"Sistem ini memungkinkan penerapan penuh prinsip pihak yang menghasilkan polusi agar membayar pajak lebih banyak. Kami terus mengembangkan sistem yang fleksibel bagi negara anggota dalam merancang sistem bayar berbayar sendiri," sebut Dewan.

Dewan menjelaskan penerapan skema baru tersebut akan memakan waktu transisi selama 4 tahun. Rentang waktu tersebut akan digunakan negara anggota untuk melakukan penyesuaian pada infrastruktur pendukung seperti penambahan stasiun uji emisi pada jaringan jalan raya nasional.

Negara anggota juga diperbolehkan menerapkan kebijakan pengecualian skema tarif jalan tol berdasarkan emisi gas buang. Salah satu syarat pengecualian adalah menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi Eropa.

"Skema ini baru berlaku pada kendaraan truk terbesar, tetapi secara bertahap dapat diperluas ke jenis kendaraan berat lainnya. Secara teratur formulasi tarif dapat disesuaikan dengan kemajuan teknologi," jelas Dewan seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 20:45 WIB

Kebijakan ini menjadi salah satu contoh lain dimana pajak dapat menjadi instrumen pendukung untuk mencapai tujuan tertentu, salah satunya adalah penurunan gas emisi di Eropa. Adanya kebijakan ini dalam jangka panjang diharapkan menurunkan tingkat emisi di jalanan Eropa khususnya yang dihasilkan oleh truck-truck besar yang tentunya mengeluarkan gas buang yang lebih besar dibandingkan kendaraan lain. Hopefully Indonesia juga bisa mengadaptasi kebijakan-kebijakan dalam rangka penurunan emisi gas buang seperti di banyak negara Eropa

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?